Jumat, 13 Februari 2009

Valentine Day


Valentine day yang jatuh pada setiap tanggal 14 Februari, yang dinobatkan jadi hari kasih sayang itu seolah-olah harus dirayakan oleh semua kalangan dan usia apapun agamanya. Kini pun telah merasuki setiap remaja Islam Indonesia. Indonesia yang pendudukknya beragama Islam mayoritas kini diharuskan bagi pemuda dan remajanya untuk merayakannya.

Sejarah Valentine Day


Ditinjau dari Sejarah Valentine Day adalah berasal dari ajaran kristen katolik dan tradisi romawi kuno. Dapat dibayangkan ajaran suatu agama dipaksakan harus dipakai oleh agama lain dalam hal ini ajaran Valentine Day adalah ajaran Kristen Katolik yang dipaksakan pada pemuda dan pemudi Islam. Hadis nabi saw memperingatkan "barang siapa yang menyerupai suatu kaum (golongan, suku dan sebagainya) maka ia termasuk dalam kaum (golongan, suku) tersebut."

Hukum Merayakan Velentine Day


Dari segi hukum Islam Valentin day lebih cendrung sebagai sarana berbuat maksiat, mendekati zina dan sebagainya, yang tentunya jatuh pada hukum haram. Valentin day memang perkara baru tidak ada pada zaman rasulullah saw sehingga sulit sekali menemukan teks tertulis dari al-qur’an maupun hadis melarang persis valentin day. Tetapi pengambilah keputusan hukum (Isthimbath) dapat dilakukan dengan Qiyash yaitu usaha menghubungkan persoalan yang tidak ada ketentuan dan ketetapan hukum dari sumber hukumnya, dengan persolan lain yang ada ketentuan dan ketepan hukum dari sumber hukumnya karena ada unsur pemersatu dari kedua persoalan tersebut dan juga tidak ada pembeda yang dipertimbangkan dalam hal tersebut, artinya persoalan hukum ditinjau dari segi tujuan maupun konteksnya serupa. Valentine Day adalah perkara yang tidak ada ketentuan dan ketetapan hukumnya dihubungkan dengan hukum berzina dan mendekati zina yang sudah jelas ketentuan dan ketentuan hukumnya dalam Islam berdasarkan Qur’an dan Hadis. Berzina dan mendekati Zina saja sudah diketahui hukumnya dan teks Al-Qur’an maupun Hadis sudah jelas-jelas menunjukkan pelarangan hal tersebut.
Pengaruh budaya global yang merasuki pemuda dan remaja muslim ini tentunya disikapi oleh muslim agar selalu membentengi keluarga dan anak-anaknya agar tidak terperosok pada pengaruh negatif dari budaya barat yang tidak sesuai dengan nilai-nilai etika Islam (Akhlaqul Karimah). Ummat Islam harusnya proaktif dan peduli dengan perkara-perkara baru yang berkaitan dengan generasi muda, karena setiap muslim berkewajiban menjaga dan melestarikan nilai-nilai Islam pada generasi muda. Tidak perlu menunggu MUI mengeluarkan fatwa haram, dan jangan sampai menunggu fatwa haram karena fatwa yang sudah repot-repot dibuat sementara ummat tidak siap menerima segala putusannya. Sebaiknya setiap individu muslimlah yang bersiap dan mempersiapkan diri, bahkan proaktif dalam membentengi pengaruh buruk seperti Valentin day ini, yang hukumnya sudah dapat disamakan dengan mendekati zina tersebut.

Islam Anti Pacaran


Pacaran dalam Islam dengan arti bersenang-senang dengan teman lawan jenis sebelum menikah tidak ada dan tidak dibenarkan dalam Islam. Tetapi berkenalan dengan lawan jenis hanya untuk tujuan perkenalan dan usaha mencari jodoh, diperbolehkan. Perkenalan dalam arti mencari jodoh ada batasnya. Setelah kenal harus diputuskan menikah atau hubungan perlu dihentikan, mengingat akan berlarut pada mendekati zina.


Jumat, 06 Februari 2009

Calon Provinsi Tapanuli, Provinsi Kristen


Pembentukan provinsi Tapanuli sangat kental dengan maksud beberapa elit Tapanuli Utara untuk menjadikan provinsi yang beragama mayoritas Kristen. Agama inilah yang menurut Herbert Feith (Peniliti asal Belanda) disebut sebagai Borderline Wilayah ini. Yang pada zaman Belanda daerah Tapanuli Utara dijadikan Daerah penyangga Buffer Zone terhadap pengaruh Islam yang datang dari Aceh dan Sumatra Barat. Dengan penduduk yang 87 persen Kristen dan 13 persen Islam tersebut sangat memungkinkan calon provinsi Tapanuli ini leluasa untuk menjadikan basis dan Pusat Kristen di Tanah air, Sumatra khususnya. Untuk maksud ini Tapanuli Utara digiat oleh beberapa pendeta merangkul sepuluh kabupaten. Sayang dua dari sepuluh kabupaten yang akan dijadikan calon provinsi Tapanuli tersebut menolak untuk dijadikan provinsi tersendiri. Karena sebab itulah provinsi Tapanuli jadi terbengkalai-bengkalai sejak diwacanakan tahun 2000 sampai sekarang. Tahun 2005 sempat ada penelitian kelayakan Tapanuli dijadikan provinsi.
Dua kabupaten yang menolak yaitu kabupaten Tapanuli Tengah, dan kabupaten Sibolga, dengan alasan bahwa tidak mau didikte oleh sekelompok orang tertentu di Tapanuli Utara. Tapanuli Selatan walau tidak diikutkan dalam rencana pembentukan provinsi Tapanuli tersebut tetapi dengan bulat telah menyatakan menolak, dengan alasan bahwa pembentukan provinsi Tapanuli itu hanya merupakan keinginan segelintir orang di Tapanuli Utara dengan maksud-maksud tertentu. Selain kabupaten mempunyai beberapa alasan lain yaitu:
  • pertama
    Tim pemrakarsa provinsi Tapanuli telah melecehkan pemerintah kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Mandailing Natal, Sibolga dan kabupaten Padang Sidempuan serta masyarakat kabupaten-kabupaten tersebut karena kawasan ini menolak bergabung.
  • kedua
    Terdapat perbedaan Sosial Budaya yang cukup kental antara Tapanuli Utara dan Tapanuli Selatan.
  • ketiga
    Pembentukkan provinsi Tapanuli hanya untuk kepentingan segelintir orang elit dari Tapanuli Utara.
  • keempat
    SDM dan SDA yang tidak jelas dan ketersediaannya di wilayah ini masih diragukan.

Dengan tidak mengikutkan Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Padang Sidempuan yang mayoritas penduduknya muslim, jelas ada maksud-maksud tertentu untuk menjadikan provinsi Tapanuli sebagai provinsi mayoritas Kristen di Sumatra. Apalagi yang sangat keras ingin membentuk provinsi Tapanuli adalah kelompok Kristen. Sehingga lebih tepat dibilang sebagai provinsi Ideologis, lebih tepatnya agama. Menurut Ryass Rasyid pemekaran provinsi Tapanuli Utara dimotivasi oleh kepentingan politik dan ekonomi, PAD, percepatan pembangunan daerah, ada wakil DPR daerah yang bisa dapat kursi di DPR, terbukanya peluang tenaga kerja di daerang dengan adanya pemerintahan baru dan sebagainya.
Kabupaten-kabupaten yang diikutkan dalam calon provinsi tersebut adalah:
  1. Kabupaten Tapanuli Tengah
  2. Kabupaten Sibolga
  3. Kabupaten Nias
  4. Kabupaten Nias Selatan
  5. Kabupaten Tapanuli Utara
  6. Kabupaten Toba Samosir
  7. Kabupaten Humbang Hasundutan
  8. Kabupaten Samosir
  9. Kabupaten sairi
  10. Kabupaten Pakpak Barat

Yang warna merah adalah kabupaten yang menolak ber gabung.


Minggu, 01 Februari 2009

Tanggapan mengenai Fatwa MUI akhir-akhir ini


Fatwa MUI hendaklah mencerminkan tulang punggung ummat. Fatwa-fatwa tentang keadaan terbaru seperti maraknya aliran sesat, rokok dan sebagainya dapat dinilai wajar karena hal-hal tersebut baru muncul permasalahannya sekarang, artinya permasalahan tersebut tidak ada zaman rasulullah saw. Contoh lain sepertinya MUI bisa saja menfatwakan misalkan morfin haram, obat-obatan psikoterapi haram dan lain sebagainya karena itu merupakan hal yang baru dan harus difatwakan demi kepentingan ummat dan dirasakan penting dan mendesak untuk ditegaskan, sehingga ummat tidak salah jalan dan bingung dalam menetapkan keputusan.


Fatwa Sesat aliran Ahmadiyah

Setiap kali Fatwa-fatwa yang dikeluarkan MUI dapat dinilai mendesak dikeluarkan mengingat ummat Islam sudah tenggelam dengan kebingungan tentang fenomena sosial akhir-akhir ini, seperti aliran sesat Jemaah Ahmadiyah, yang sudah ada sejak dulu, dan dulu pernah juga difatwakan sesat tetapi ummat Islam lupa atau karena sudah beralih generasi sehingga generasi berikutnya tidak mengetahui lagi duduk persoalan dan perkaranya sehingga banyak ummat yang ikut terjebak dalam aliran sesat tersebut.. Ini akibat ummat Islam terlalu toleransi terhadap hal-hal yang membahayakan ummat seperti Aliran Jemaah Ahmadiyah itu. Akhirnya pekerjaan yang sama harus dilakukan secara berulang-ulang tidak pernah selesai, masih perlu difatwakan lagi bahwa Jemaah Ahmadiyah sesat. Seharusnya sudah dari dulu saja pemerintah harus tegas terhadap aliran sesat yang ada di Indonesia karena sangat mengganggu ummat Islam, sehingga tidak perlu menfatwakan suatu hal berulang-ulang.

Fatwa Haramnya Rokok

Masalah fatwa MUI mengharamkan rokok harusnya dinilai wajar. Yang menentang, mengkritik, menolak haramnya rokok adalah orang-orang perokok yang sebenarnya tidak peduli dengan lingkungan sekitarnya, dengan asap rokok yang ia keluarkan, abu rokok yang mereka hasilkan, dan semua dinding bangunan, perabotan, peralatan elektronik mesti jadi kuning akibat asap rokok yang mereka buat. Mereka tidak peduli.
Sebenarnya memang tidak ada dalil yang menunjukkan keharaman rokok, mengingat rokok baru ada setelah rasulullah saw tiada. Kalau mau tetap ketentuan dari zaman rasulullah saw memang tidak perlu fatwa. Nah fatwa inikan untuk mengatur syariah bagi ummat tentang masalah kontemporer, seperti aliran sesat, narkoba, termasuk merokok ini. Kalau tidak ada fatwa dari mana dasarnya orang mengetahui bahwa Jemaah Ahmadiyah sesat, Lia Eden Sesat, dan sekarang rokok haram.

Fatwa Golput Haram

Fatwa mengenai yang mengharuskan setiap warga negara menggunakan hak pilihnya perlu ditanggapi wajar mengingat cukup tersedianya pimpinan yang baik dan layak untuk dipilih. Seandainya tidak tersedia pimpinan yang baik dan layak dipilih baru kemudian fatwa tersebut perlu dicabut atau tidak berlaku. Ditanggapi wajar saja karena jika dipermasalahkan dicari-cari masalahnya, --yang sebenarnya tidak ada masalah, --memang selalu saja ada masalah. Karena ada orang selalu mencari-cari kesalahan agar orang tidak percaya lagi pada MUI. Agar umat ini kacau, dan gampang diadu domba sesama ummat muslim. MUI mengeluarkan Fatwa ini karena MUI adalah lembaga satu-satunya yang aktif ditengah-tengah masyarakat dan masih dipercaya masyarakat dalam rangka memperbaiki ummat Islam, karena masyarakat barangkali telah frustasi dengan pemerintah yang tidak proaktif membangun dan peduli pada ummat Islam. Lembaga yang dipercaya masyarakat yang memimpin ummat. Kalau ummat Katolik ada Paus di Vatikan yang menjadi pemimpin spiritual. Islam harusnya ada Khilafah tetapi tidak ada. Kalau di Iran ada Imam pemimpin spiritualnya. Di Indonesia MUI lah sebagai lembaga yang seharusnya bertindak sebagai imam ummat muslim Indonesia, mengingat MUI terdiri berbagai unsur Islam yang ada di Indonesia, seharusnya berbagai fatwa yang dilontarkannya harus diamini secara tunduk dan patuh. Lembaga mana lagi yang dapat mewakili Islam di Indonesia. MUI dirasakan cukup representatif. Kalau sepakat MUI dijadikan pemimpinan spiritual Indonesia, artinya keputusan MUI adalah keputusan umat Islam Indonesia, yang menentangnya berarti menentang umat Islam se Indonesia, yang mempermainkannya berarti mempermainkan dan memperalat umat Islam se Indonesia. Dan setiap putusan tentunya diterima dan disepakati umat Islam seluruh Indonesia. Bukan malah jadi timbul kegaduhan dan kericuhan di masyarakat. Semua fatwa MUI mesti dipermasalahkan. Mulai dari aliran sesat, sampai kepada haramnya rokok dan golput. Di Indonesia segala macam yang berkaitan dengan Islam selalu jadi permasalahan, walaupun sebenarnya bukanlah masalah. Sebut saja contoh penegakan syariah Islam di berbagai daerah dan propinsi di tanah air. Berbagai dilema dan polemik bermunculan disana sini, sampai tokoh kontroversi seperti Gus Dur pun diundang untuk berbicara di suatu acara Interaktif di salah satu stasiun TV swasta. Polemik sampai berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan. Sebenarnya kalau tidak diributkan tidak jadi masalah. Masyarakat menerima. Pemerintah Daerah menyetujui. Apa masalahnya lagi.

Kesepakatan Gencatan Senjata Gagal

#BreakingNews I Sumber pejabat israel mengusulkan gencatan senjata selama 6 pekan di Gaza, kompensasinya dibebaskannya 40 sandera Israel. Ne...