Minggu, 12 Juni 2011

Permasalahan Kepemimpinan Wanita

Ketika Pilkada di Pekanbaru, Isu kepemimpinan wanita sangat santer dibicarakan, karena tentunya adanya muatan politik. Karena salah satu calon walikota pekanbaru adalah wanita. Sehingga banyaklah selebaran yang beredar ditengah kota pekanbaru mengenai kepemimpinan wanita, baik yang mendukung maupun yang tidak mendukung. Saya mengumpulkan tulisan-tulisan tersebut. Dan tulisan-tulisan bernada mendukung berkali lipat lebih banyak saya dapatkan dari pada tulisan yang mengatakan sebaliknya.
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللاتِي تَخَافُونَ
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).
(QS An Nisaa' ayat 34)

Saya tidak mau ikut terlibat dari polemik seputar politik, dan ikut berkampanye mendukung salah satu calon. Karena itulah saya tidak menurunkan tulisan ini disaat hebohnya calon kepemimpinan wanita. Pilkada telah lewat beberapa hari, saya ingin mengulas sedikit tentang pendapat saya mengenai polemik seputar kepemimpinan wanita dalam Islam.

Yang tidak mendukung kepemimpinan wanita dalam Islam berdalil "Ar-rijaal qowwamuna alan Nisaa'" (QS An Nisa ayat 34). Bagi yang mendukung kepemimpinan wanita dalam Islam mengatakan ayat tersebut hanya untuk kepemimpinan rumah tangga, sedangkan kepemimpinan pada umumnya wanita dibolehkan.

Menurut pendapat saya, setiap ayat al Quran diturunkan maka berlaku umum dan berlaku dalam segala kondisi. Jadi tidak dibatasi pada waktu dan kondisi tertentu. Saya teringat hal ini sama kasusnya ketika heboh seragam berjilbab tahun 90 an dan ada pula orang yang mengatakan bahwa ayat tersebut hanya berlaku untuk istri rasulullah. Why! bagaimana mungkin ayat al-quran turun kemudian terkotak-kotak pemberlakuannya? Pada masa sahabat, Ibnu Abbas memakai ayat bagaimana mendamaikan kedua pihak suami istri, dengan perwakilan pihak laki-laki dan pihak perempuan untuk diterapkan dalam mendamaikan sengketa antara Muawwiyah dan Ali pada tahun 37 Hijriah. Kedua belah pihak mau menerima dalil yang dikemukakan Ibnu Abbas dalam sengketa antara Muawwiyah dan Ali, dan keduanya sepakat berdamai, walaupun dalil yang dikemukankan oleh Ibnu Abbas adalah ayat Al Quran mengenai konflik rumah tangga (QS An Nisa ayat 35). Bagaimana mungkin orang menolak ayat yang disampaikan dalam al quran masih dalam satu surat, dan masih dalam satu masalah yang sama, ayatnya pun berdampingan ayat 34 dan 35, sedangkan dahulu para sahabat menerimanya, tanpa berdalih ini ayat untuk rumah tangga?!

Jadi jelas sebenarnya ayat ini menjelaskan bahwa laki-lakilah yang lebih layak sebagai pemimpin dibandingkan wanita. Tidak dibatasi kondisi berumah tangga atau bukan.

Yang tidak mendukung kepemimpinan wanita, juga mengemukakan dalil hadits:

لَنْ يُفْلِحُ قَوْمٌ وَلَوْا أَمْرَهُمْ إِمْرَأَةً
Tidak akan beruntung suatu kaum yang akan menyerahkan urusan mereka kepada wanita. (Hadis Riwayat: Bukhari, an Nasai, at Turmuzi, dan Ahmad)


Bagi yang tidak mendukung kepemimpinan wanita, mengatakan bahwa memang dibolehkan kepemimpinan wanita dalam Islam sebatas, kepemimpinan kerja. Tetapi tidak kepemimpinan publik. Logikanya kepemimpinan di rumah tangga saja harus lelaki apalagi untuk kepemimpinan publik.

Sedangkan yang mendukung atau yang menyetujui sepenuhnya sebagai pemimpin publik dalam Islam, mengatakan bahwa konteks hadits tersebut terbatas pada raja Persia saja. Mereka menolak memakai hadits tersebut sebagai dalil karena tidak sesuai konteks hadits.

Saya berpendapat, bahwa kepemimpinan wanita dalam Islam sangat tidak cocok jika masih adanya laki-laki yang mampu memimpin. Karena bagi saya permasalahannya tidak pada dalil yang lemah. Dalil yang dikemukakan cukup shahih, dan ayat al Qur'anpun cukup mengena, tanpa harus memperhatikan hanya untuk hubungan rumah tangga atau tidak. Permasalahannya terletak pada, ciptaan wanita, tidak sangat tidak cocok dijadikan pemimpin bagi kaum lelaki, karena wanita punya fisik yang lemah, keadaan yang harus menjaga kesuciannya jika harus berada ditengah-tengah lelaki. Permasalahan Ikhtilat, campur baur antara laki-laki dan perempuan, Seorang pemimpin harus berada ditengah-tengah ummat hampir 24 jam, Kadang juga mengharuskan menyelesaikan masalah dengan rapat sampai larut malam, harus keluar rumah, dan lain sebagainya, benarkah masih juga mereka mengatakan dengan persamaan gender perempuan harus menjadi pemimpin masyarakat? Bagaimana kodrat wanita harus menyusui anak, hamil, haid dan sebagainya? Apakah harus kepemimpinan diwakilkan jika selama sang pemimpin hamil?

Jika kita merenungi fiqih kewanitaan, seharusnya mengerti bagaimana fungsi dan kedudukan wanita dalam kehidupan dunia. Kepintaran hampir sama pintarnya dengan laki-laki. Kenapa saya katakan hampir karena menurut penelitian gen dan gender mendapati bahwa Pria lebih pintar dari pada Wanita.

وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالأنْثَى
Dan Anak laki-laki tidaklah sama dengan anak wanita (QS Ali Imran ayat 36)

بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ
oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), (QS Ali Imran ayat 34)


Ada kelebihan pada diri laki-laki yang menyebabkan dirinya diciptakan sebagai pemimpin. Dan ada pula kelebihan pada diri wanita sehingga mereka layak sebagai pengasuh dan pendidik anak-anak. Keduanya menempati posisi dan fungsinya masing-masing.

Laki-laki diciptakan tidak berhalangan untuk melakukan aktifitas diluar, lebih tegas, lebih cermat dan bijak, lebih cerdas dalam mengambil suatu tindakan dan keputusan. Sedangkan wanita lebih lembut, lebih penyayang, dan lebih tahan terhadap tekanan stres yang terus menerus.

1 komentar:

Kabar dari Palestina tentang Upaya Gencatan Senjata.

Osama Hamdan: Gerakan Hamas berupaya dengan segala kekuatan dan efektivitas untuk mengakhiri perang di Gaza dan mengintensifkan upaya untuk ...