Tampilkan postingan dengan label Ibadah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ibadah. Tampilkan semua postingan

Minggu, 18 Maret 2012

Mengikuti Salah Satu Mazhab

Ketika seseorang, kita, mungkin saya, atau anda, atau orang lain, berbeda pendapat dalam bidang pelaksanaan ibadah, apakah itu sholat, berwudhu', atau zakaat, selalu kita pada akhirnya menyatakan, kalau aku begini sesuai dengan pendapat guruku, atau sejauh yang aku pelajari, seperti juga guruku, dan aku sependapat dengannya, dan juga sesuai dengan imam mazhab Syafi'i yang aku ikuti juga mengatakan demikian.

Beribadah sebagian wajib dilakukan oleh orang muslim. Beribadah banyak cara dan jenisnya dalam Islam, ada yang wajib dilakukan dan ada pula yang sunat. Dari sekian banyak ibadah baik yang sering dilakukan maupun yang jarang dilakukan, ada satu syarat ketentuan dalam beribadah, yaitu, ibadah itu harus mengikuti ketentuan syari'ah, atau sesuai dengan tuntunan yang diajarkan nabi Muhammad saw.

Begitu banyak ibadah, dan tata caranya, maka timbullah ilmu fiqih, yaitu ilmu tentang hukum-hukum dan tata cara melakukan ibadah. Hukum-hukum halal dan haram, sunat dan makruh, mubah yang dibolehkan dan yang dilarang. Tata cara sholat, cara bersuci termasuk berwuduk dan tayamum, tata cara mengurus jenazah dan sebagainya. Dengan berkembangnya ilmu hukum Islam dan Fiqih, maka banyak orang yang salah dalam memandang Islam. Asal dikatakan atau cerita masalah Islam, maka yang teringat olehnya masalah halal dan haram, masalah sunnah dan bid'ah dan sebagainya. Cara pandang Islam dari segi Fiqih dan hukum saja, menyebabkan kita banyak terjebak pada perselisihan pendapat antara ulama-ulama fiqih, yang biasa kita kenal dengan Khilafiyah.

Padahal Islam tidak hanya Fiqih saja. Banyak hal lain dalam Islam. Masalah Akhlak umpanya. Akhlak adalah bagian dari Islam yang mengutamakan prilaku pribadi seseorang, masalah budi pekerti, hubungan sesama manusia. Bagian ilmu Islam ini berkembang dengan nama Tasawuf. Yang biasa juga menyinggung masalah Aqidah, yaitu hubungan kepada Allah dan sedikit masalah Filsafat. Kajian ini biasanya dikaji dengan berbagai cara dan Metode yang disebut dengan Thoriqot, atau biasa disebut dengan Tarekat di Indonesia. Orang yang mengkaji Islam yang memandang Islam hanya dari segi prilaku dan budi pekerti saja, itulah orang-orang yang mempelajari Tarekat. Dalam mempelajari tarekat tidak begitu dipelajari Halal, Haram dan Bid'ah. Mereka berpendapat hakekatnya mendekat diri pada Tuhan, dengan banyak berzikir dan beribadah. Pandangan seperti ini salah juga, karena melakukan ibadah harus berdasarkan tuntunan dan contoh yang diajarkan rasulullah saw. Kalau tidak demikian ibadah tidak boleh dilakukan.



Cara pandang Islam Yang Menyeluruh
Pandangan yang benar terhadap Islam adalah memandah Islam secara utuh, Keseluruhan ( Syumuliah ). Memandang Islam dari berbagai segi. Hukum Fiqih, Akhlaq dan Aqidah dan sebagainya. Memandang Islam secara sebagian-sebagian menyebabkan terjadi kesalahan dan kesesatan. Contoh memandang Islam secara Ilmu Hukum dan Fiqih saja, menyebabkan terjebak pada pertentangan pendapat antar mazhab, dan terjadi perpecahan di tubuh ummat, timbul perselisihan dan cekcok. Ini akibat memandang Islam tidak secara keseluruhan. Sebagian-sebagian. Hanya dikaji yang mana yang halal dan haram, yang mana yang sunnah dan yang bid'ah yang dilarang dalam Islam. Sehingga dari mulutnya yang keluar adalah kata-kata haram, dan bid'ah saja, ketika harus dihadapkan pada problematika masyarakat. Contoh lain, memandang Islam dari segi Tasawuf saja, mengakibatkan tidak jelas lagi aturan yang harus ditegakkan, Tidak tahu lagi mana yang wajib harus diikuti, dan mana kegiatan yang dapat menggelincirkan pengikutnya jadi keluar dari agama Islam. Banyak pelaku Tarekat jatuh pada kesesatan yang berpendapat tidak perlu sholat lagi. Hal ini tentunya sudah menyalahi dari ajaran dan ketentuan Rasulullah saw. Masalah sholat adalah ibadah yang penting dalam hakekat penyembahan atau pengabdian pada Allah SWT. Sholat itulah hakekat penyembahan pada Allah semata, dan itulah ibadah yang sebenarnya yang telah ditentukan oleh nabi saw. Ibadah-ibadah lain, selain yang diajarkan nabi muhammad saw kepada kita dilarang dilakukan.

Islam pertama kali di dakwahkan Rasulullah adalah "Laa ilaaha illallah" Tiada tuhan selain Allah. Berarti masalah Aqidah yang diutamakan dan yang pertama sekali ditanamkan pada ummat Islam. Bukan fiqih. Seandainya Fiqih duluan, tentunya rasulullah yang pertama sekali diajarkannya adalah Sholat dan perangkat-perangkatnya seperti bersuci dan berwudhu'. Tetapi Rasul tidak mengajarkan sholat duluan.

Dalam mengajarkan hukum-hukum Islam dan Tata cara pelaksanaan Ibadah, pada pengikutnya Rasul ketat dan detail. Namun demikian karena begitu banyaknya lapangan kehidupan, tidak semuanya dijelaskan secara detail, cukup hal-hal pokok, seperti Sholat, zakat, haji, warisan dan sebagainya. Sedangkan hal-hal yang bersifat teknis keduniaan, seperti pertanian, cara perhitungan kalender, dan sebagainya, rasul menyerahkan pada keahlian masing-masing.

Dalam mendalami ilmu fiqih, maka tidak semua dapat dimengerti dengan gamblang, oleh karena itu setiap ulama fiqih (imam-imam mazhab) berbeda-beda dalam penafsiran ayat-ayat hukum, dan hadis-hadis nabi saw. Contoh: Dalam hal yang membatal wudhu', Dalam ayat quran dijelaskan bersentuhan kulit lelaki dan perempuan membatalkan wudhu'. Sedangkan ada hadits shahih yang diriwayatkan Aisyah ra1, menyatakan bahwa bersentuhan kulit lelaki dan perempuan tidak membatalkan wudhu'. Hal yang sepertinya bertentangan ini menimbulkan persepsi dan penafsiran yang berbeda antar ulama fiqih. Imam Sayafi'i menyatakan batal wudhu' ketika bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan, sedangkan imam Hanafi dan imam Hambali menyatakan tidak batal.2

Dari perbedaan pandangan dan penafsiran inilah timbul perbedaan pendapat para ulama fiqih, yang disebut juga mazhab, aliran pemikiran atau pendapat ahli tersebut.

apa itu mazhab?
Mazhab yaitu aliran pemikiran atau pendapat para ahli hukum, sehingga pendapatnya dapat dijadikan rujukan, panutan, dan dasar pengambilan keputusan hukum, disebabkan karena tingginya ilmu yang telah ia kuasai, kepahamannya terhadap ilmu tersebut, Keluasan ilmu dan penguasaannya terhadap ilmu tersebut tidak dapat diragukan lagi. Dalam hal mazhab yang kita bahas kali ini, kepahamannya terhadapa ilmu agama Islam dan Fiqih Islam sudah tidak dapat diragukan lagi. Penguasaan bahasa Arab, sampai ke berbagai dialek suku Quraisy, tata bahasa dan sebagainya, Hapal Al Qur'an 30 Juz sampai kepada berbagai Tafsir dan Sebab-sebab turunnya ayat, Hapal ratusan bahkan mungkin ribuan Hadits. Sehingga orang yang seperti ini memang jika ia berkata satu hukum Islam, atau dia berijtihad, karena tidak dijumpai olehnya dalil yang menunjukkan kearah itu maka, perkataannya atau ijtihadnya, mendekati benar, atau kemungkinan ijtihadnya benar adalah 80 sampai 90 persen.

Mazhab yang menjadi rujukan dalam Islam ada empat. Sebenarnya ada banyak mazhab, tetapi yang terkenal dan menjadi rujukan orang adalah yang empat ini, yaitu: Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali.

  1. Imam Hanafi
    Imam Abu Hanifah, atau nama aslinya Imam Abu Hanifah Nu'man bin Tsabit, Beliau di lahirkan di Kufah Irak tahun 80 Hijriah dan Meninggal di Baghdad Irak tahun 150 Hijriah. Dari Kufah ia belajar dan mengembangkan pemikirannya di Baghdad. Beliau ahli ilmu Fiqih dan pandai mengistimbath hukum berdasarkan Alquran. Beliau yang disebut-sebut sebagai penyusun ilmu Fiqih pertama sekali.
    Imam Abu Hanifah berkata "Aku berpegang pada kitab Allah, aku berpegang pada sunnah Rasulullah saw,kemudian yang tidak aku dapatkannya dalam kitab Allah dan Sunnah Rasulullah saw, aku berpegang pada perkataan-perkataan sahabat Beliau, aku akan berpegang pada perkataan orang yang aku kehendaki diantara mereka. Dan aku meninggalkan perkataan mereka yang mengambil perkataan selain dari mereka" (Riwayat ibnu Ma'in)3. Selanjutnya Imam Hanafi berkata: " Tidak halal bagi seseorang berpegang pada perkataan saya, selagi ia tidak mengetahui dari mana saya mengambilnya".4
    Banyak sahabat-sahabatnya mempelajari dan mengoreksi mazhabnya. Sahabat-sahabatnya tersebut adalah Abu Yusuf, Muhammad bin Hasan, dan Zufar. Sahabat-sahabatinya tidak mengikuti mazhab Hanafi tetapi membuat mazhab sendiri-sendiri. Mazhab Hanafi ini banyak tersiar di Baghdad, Parsi, Bukhara, Mesir, Syam, dan tempat-tempat lain.

  2. Imam Maliki
    Nama sebenarnya Malik bin Anas Al Ashbahi. Beliau dilahirkan di Madinah tahun 93 Hijriah dan meninggal tahun 170 Hijriah. Beliau adalah seorang ahli hadits, yang mengarang kitab al-Muwatta' yang terkenal itu. Beliau menulis kita al-Muwatta' itu berdasarkan anjuran Khalifah Manshur, yang bertemu dengan beliau ketika Khalifah Manshur melaksanakan Haji. Imam Malik menyusun pendapat mazhabnya berdasarkan empat sumber, yaitu Kitab suci Al-Quran, Sunnah Rasul, ijma' para sahabat, dan qiyas. Dasar yang terakhir jarang sekali ia pergunakan karena ia adalah seorang ahli hadits.Imam Malik pernah berkata: "Sesungguhnya aku hanyalah seorang manusia yang salah dan benar. Maka perhatikanlah pendapatku. Setiap pendapat yang sesuai dengan Kitab dan Sunnah, ambillah dan setiap yang tidak sesuai dengan Al-Kitab dan Sunnah, tinggalkanlah"5. Beliau mempunyai sahabat-sahabat atau murid-murid yang banyak, diantaranya Imam Syafi'i, Al-Laitsy bin As'ad, Abu Ishaq Al Farazi. Pengikut mazhab ini banyak terdapat di Tunisia, Tripoli, Maghribi, dan Mesir.

  3. Imam Syafi'i
    Nama selengkapnya adalah Imam Syafi'i Muhammad bin Idris, lahir di Khuzzah tahun 150 Hijriah, kemudian pindah ke Mekah dan bersyafar ke Medinah. Imam Syafi'i meninggal di Mesir tahun 204 Hijriah. Imam Syafi'i adalah keturunan suku Quraisy. Sewaktu umur 7 tahun beliau sudah hapal Al-Qur'an, dan ketika dia beranjak berumur 10 tahun beliau sudah hapal kitab al-Muwatta' karya Imam Maliki, guru beliau. Pada umur 20 tahun Ia telah mendapat izin dari Muslim bin Khalid gurunya untuk berfatwa. Pada usia ini pula Imam Syafi'i mulai berguru pada Imam Malik di Madinah. Dan pada Usia yang sama dia juga melakukan perjalanan ke Irak, dan bertemu dengan Imam Abu Hanifah, dan meneruskan perjalanannya ke Persia. Perjalanan yang memakan waktu kurang lebih dua tahun ini banyak menambah pengalaman dan pengetahuan Imam Syafi'i dalam bidang kehidupan. Kemudian di minta oleh khalifah Harun al-Rasyid untuk menetap di Baghdad. Disinilah beliau menyebarkan pendapat dan pandangan-pandangannya yang diterima oleh banyak kalangan. Negara yang mengikuti mazhab Syafi'i adalah Mesir, Kurdistan, Yaman, Adden, Hadaramaut, Makkah, Pakistan dan Indonesia

  4. Imam Hambali
    Nama selengkapnya Ahmad bin Muhammad bin Hanbal bin Hilal. Beliau dilahirkan di Baghdad Irak, dan meninggal dunia pada hari Jum'at tanggal 12 Rabi'ul awal tahun 241 Hijriah. Beliau Belajar sejak kecil di Baghdad, Syam, Hijaz, dan Yaman. Imam Hambali ini adalah murid Imam Syafi'i. Imam Syafi'i memuji beliau Ahmad bin Hambal dengan mengatakan tidak aku tinggalkan di Baghdad seorang yang lebih taqwa, lebih alim, lebih wara', selain Ahmad bin Hambal yang telah banyak menghapal hadits. Dalam memberikan Fatwa dia sangat berhati-hati betul, ada atau tidak dalil, atau atsar sahabat mengenai suatu perkara. Dalam pertimbangan Fatwa Imam Hambali memakai Dalil Qur'an dan Hadits, seterusnya fatwa sahabat, kemudian Hadits lemah dan mursal yang tidak menyalahi hadits-hadits lain, kemudian yang terakhir adalah qiyas, dipakai jika tidak ada jalan lain.

Sebenarnya ada banyak Mazhab, seperti yang telah diceritakan bahwa anak murid dari Imam Hanafi, tidak mengikuti sepenuhnya mazhab Imam Hanafi, tetapi malah membuat mazhab sendiri-sendiri. Selain yang empat itu sebenarnya ada Mazhab Hasan al-Basri, Mazhab AtTsaury ibnu Abi Layla, Mazhab Auza'iy, Mazhab Al-laits, semuanya itu mempunyai ajaran dan pendapatnya sendiri-sendiri.

Mazhab Modren
Sekarang ini masih berkembang mazhab, yang memberikan warna ajarannya sendiri, yang mempunyai ciri khusus.Mazhab ini lahir berupa pergerakan dakwah, jamaah pengajian, maupun aliran pemikiran dan sebagainya. Membutuhkan waktu yang mendalam untuk meneliti satu persatu setiap jamaah yang ada.

Haruskah mengikuti mazhab tertentu?
Tidak ada satu aturan atau ketentuan yang mengharuskan kita untuk mengikuti salah satu mazhab. Tetapi sebagai orang yang belum banyak mengetahui seluk-beluk agama Islam sebaiknya mengikuti salah satu mazhab yang diyakini paling benar, jika ditinjau dari dalil dan argumen yang ia kemukakan.Jika kita belum tahu benar dalil (ayat Quran maupun Hadits) yang menjadi dasar ditetapkannya sebagai hukum oleh ahli fiqih mazhab, sebaiknya kita mengikuti salah satu mazhab tentang perkara yang diperselisihkan, sampai kita mengetahui dasar hukum ditetapkannya perkara tersebut. Allah berfirman:
فَسْـَٔلُوٓا۟ أَهْلَ ٱلذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui,(QS An Nahl : ayat 43)

Dari ayat diatas kita diperintahkan untuk bertanya pada yang lebih ahli, jika kita tidak mengetahui sesuatu perkara.

Contoh penerapan: Mengenai air musta'mal, yaitu air bekas bersuci atau berwudu', yang menurut Imam Safi'i adalah dilarang memakainya karena air bekas bersuci tidak dapat dipakai lagi untuk bersuci, walaupun hanya setetes. Setetes air bekas wudhu' yang menetes ke wadah tempat air, yang digunakan untuk berwudhuk, maka air dalam wadah tersebut harus diganti dan tidak boleh lagi untuk berwudhu'. Imam Hanafi, dan Imam Hambali, tidak sependapat demikian. Jika saya memilih pendapat Imam Syafi'i, dengan alasan, air bekas wudhu' sudah dikotori dengan keringat seseorang, kena daki dan debu yang telah menempel ditubuh seseorang.6 Jadi, sepertinya pendapat mengenai dibolehkannya memakai air berulang-ulang, dari bekas wudhu' sepertinya bertentangan dengan ajaran Islam pada umumnya, yang mengajarkan hidup bersih dan suci. Pemakaian air musta'mal dibolehkan hanya pada kondisi darurat, tidak ditemukannya air, atau pada tempat sangat susah ditemukan air, seperti di padang pasir.

Pendapat para Imam Mazhab mengenai pengikutnya
Pada intinya keempat Imam sepakat untuk tidak fanatik, atau taqlid buta, mengikuti mazhabnya. Pada umumnya mereka mengatakan bahwa jika ada dalil, baik Al-Qur'an maupun Hadits, lebih shahih, lebih jelas pegangannya, maka para imam itupun mengikut paham yang lebih kuat dalilnya.

Talfiq dan Takhayyur
Talfiq adalah tebang pilih. Yaitu memilih-milih pendapat yang ringan-ringan saja dari berbagai mazhab. Sikap yang semacam ini menodai semangat mencari kebenaran. Sikap ini dilakukan oleh orang yang lemah imannya, malas melakukan ibadah dan amal shaleh, dan tidak peduli dengan kebenaran. Kalau ini dilakukan mengapa tidak sekalian saja tidak beragama? Istilah Talfiq ini dilontarkan oleh orang yang pengikut fanatik mazhab. Mereka berpendapat, jika mengikut salah satu mazhab maka, tidak boleh melaksanakan yang ringan-ringan saja dari hukum mazhab tertentu (Talfiq). Jika ingin mengikuti salah satu mazhab, maka hendaklah mengikuti keseluruhan pendapatnya. Pendapat seperti ini menyalahi pendapat Imam itu sendiri, jika ada dalil yang lebih kuat harus berpegang pada dalil yang lebih kuat maka tinggalkan pendapat imam tersebut, karena imam tersebut juga manusia, bisa salah, bisa juga benar.
Takhayyur yaitu: memakai paham mazhab setempat karena tidak memungkinkan memakai mazhab yang diikuti karena masyarakat kebanyakan pada umumnya di tempat itu berlainan mazhab dengan yang diikuti. Contoh: Orang Indonesia yang menganut paham mazhab Syafi'i, yang berkeyakinan bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan wudhu' jadi batal. Sedangkan dia berada di negara yang masyarakat pada umumnya di negara tersebut bermazhab hambali, yang tidak berkeyakinan bersentuhan kulit, laki-laki dan perempuan batal wudhu'. Maka orang Indonesia ini, mengikut mazhab Hambali, karena tidak memungkinkan memakai paham mazhabnya karena orang lain tentunya tidak saling menjaga jarak setelah berwudhu'. Sikap Takhayyur ini masih dibolehkan karena adanya kondisi keadaan yang memaksa dia berbuat seperti paham masyarakat pada umumnya.

Sampai dimana pengetahuan kita terhadap mazhab yang kita ikuti?
Bagaimana kita mengatakan kita sebagai pengikut salah satu mazhab tetapi jika sebenarnya kita tidak mengetahui sama sekali ajaran mazhab yang kita ikuti? Bukankah itu sebenarnya lebih parah dari pada Talfiq yang baru saja kita bicarakan? Banyak dari orang Indonesia, mengaku pengikut mazhab Syafi'i sangat fanatik, membela mati-matian mazhabnya, tetapi pernah kita bertanya pada diri sendiri sampai sejauh mana kita memahami ajaran mazhab kita sendiri? Jika kita tidak tahu mengenai ajaran mazhab kita maka kita sebenarnya bukan pengikut dari mazhab itu. Artinya kita tidak perlu bela-bela mazhab yang sebenarnya kita tidak termasuk kedalam mazhab tersebut.

Hakekat dan Syari'at
Istilah ini diambil dari istilah orang yang mengkaji tasawuf. Tapi saya pakai dengan makna lain. Yang saya maksud dengan hakekat disini adalah maksud dari diterapkannya syari'at bagi manusia, contoh: Pada hakekatnya kita diperintahkan menutup aurat, bagaimana model pakaian yang dapat menutup aurat itu, tergantung teknis masing-masing. Pakai surban, pada hakekatnya adalah agar rambut tidak berserakan dan menghalangi wajah dan kening ketika bersujud. Bagai mana pakaiannya apakan pakai kain pengikat seperti surban, pakai peci, pakai kupiah, atau topi, itu tergantung dari teknis dan adat setempat. Kalau di Jawa mungkin sholatnya pakai blangkon, Di daerah Melayu seperti Riau pakai ikat kepala, itu semua tidaklah menjadi masalah. Yang mesti seperti rasul percis itu hanya ibadah seperti sholat, haji, dan lain-lain, karena ada hadits yang mengatakan "Sholatlah kamu sebagaimana kamu lihat aku sholat". "Ambilah manasik haji yang seperti aku lakukan" dan sebagainya.
Syari'at syari'at adalah ketentuan hukum yang berlaku, dan tidak boleh dirobah-robah atau diperbarui. Biasanya berkaitan dengan ibadah, seperti, sholat, puasa, hajji, aqiqah, qurban, dan sebagainya, atau hukum-hukum yang sudah tetap dalilnya dalam al-qur'an maupun sunnah seperti haramnya daging babi, khamar, zina dan sebagainya hal ini tidak dapat dirobah-robah harus mengikuti ketentuan rasulullah saw. Sedangkan yang lain selain dari pada syari'at yang di tetapkan seperti hal-hal teknis hanya diperlukan hakekatnya. Contoh lagi pergi hajji ketanah suci, di tanah suci, tata cara hajji sudah ditetapkan oleh rasulullah, hanya saja menuju tanah sucinya pakai kendaraan apa, pakai kapal, naik pesawat, naik unta, atau jalan kaki tidak di tetapkan, asal maksud tercapai, semua sah-sah saja. Pada hakekatnya 'kan sampai ke tanah sucinya dulu. Mau pakai kendaraan apa terserah.

Sunnah dan Bid'ah
Supaya lebih jelas pembahasan ini saya terangkan masalah bid'ah dulu. Bid'ah yaitu segala sesuatu hal yang baru, inovasi baru, temuan baru, cara baru dan sebagainya diluar seperti yang dicontohkan rasul. Perbuatan bid'ah ini tidak boleh dilakukan dalam agama Islam, terutama dalam hal Ibadah. Sedangkan Sunnah yaitu segala sesuatu yang diperintahkan, dicontohkan dan disenangi rasulullah saw adalah sunnah. Seperti yang telah diterangkan bahwa yang patut percis seperti tuntunan rasul itu hanya hal ibadah. Sedangkan yang lain selain ibadah tidak perlu ikut percis. Asal hakekatnya tercapai, semua jadi sah-sah saja. Contoh: beperang pada zaman rasul pakai pedag kendaraan unta dan kuda, pada hakekatnyakan melawan musuh. Zaman sekarang perang tentunya tidak pakai pedang lagi, asal hakekatnya melawan musuh, apapun senjatanya, terserah. Jadi untuk mengikuti sunnah, kita tidak perlu harus berkendaraan unta, karena ada mobil yang lebih baik, kenapa pakai unta?

Kesimpulan
Cara pandang Islam yang menyeluruh, bukan sebagian-sebagian, itulah cara pandang Islam yang benar.
Cara pandang pada sebagian saja misalnya pada tatanan fiqih saja maka, akan berujung pada Khilafiyah, dan konflik sesama muslim.
Kita harus mengikut mazhab yang ada, mengetahui dalil-dalilnya, jika kita tidak begitu banyak tahu mengenai hukum-hukum syari'at. Tetapi hal itu bukanlah menjadi ketentuan yang harus kita lakukan, karena semuanya terpulang pada diri kita sendirilah yang bertanggung jawab di mahkamah robbul izati, akan mempertanggung jawabkan akal yang telah diberikan Allah kepada kita.
Imam-imam mazhab ada empat semuanya tidak memerintahkan untuk ta'at kepada mazhabnya. Dan dalil al-Qur'an dan Sunnah (Islam)pun tidak ada memerintahkan demikian.
Tidak boleh Talfiq memilih yang ringan-ringan saja dari hukum-hukum mazhab tersebut, tetapi harus mencari yang mana diyakini yang paling benar, walaupun yang benar itu berat terasa jika dilaksanakan.
Dalam menentukan Sunnah dan Bid'ah janganlah terlalu cepat menarik kesimpulan jika tidak ada pada sunnah adalah bid'ah, hal itu belum tentu demikian. Atau sebaliknya membiarkan segala macam bid'ah yang dilakukan masyarakat, dengan alasan bahwa sesuatu itu tidak semua ada dalilnya, ini juga salah.

Catatan Kaki:
  1. Hadits ini cukup populer bagi pembela bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan tidak membatalkan Wudhu', tapi sayang saya belum mendapatkan teks tertulisnya. Ini hadits saya dapat dari muballigh yang sedang wirid. Katanya derajat hadits Mutawatir, dan Shahid. Hadits ini pernah juga saya baca, tetapi saya lupa pernah baca dimana. Bunyi Hadis kira-kira sebagai berikut: Dari Aisyah ra, berkata: Disuatu malam aku bangun dari tidur, tidak mendapati rasulullah saw berada disisiku. Aku meraba-raba disekitar tempat aku tidur. Aku menyentuh betis rasul saw yang sedang sujud melakukan sholat malam. Tetapi beliau terus sholat, dan aku menunggunya sampai rasulullah menyelesaikan sholatnya. Ketika telah selesai, aku bertanya pada rasul: "Mengapa engkau teruskan sholat sementara aku telah menyentuh kakimu, bukankah bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan membatalkan wudhu'? Rasul Menjawab: "wahai Aisyah, ketahuilah bahwa bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan tidak membatalkan wudhu'.
  2. Mengenai hal batalnya wudhu', ketika bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan, akan saya bahas pada posting blog pada masa akan datang, kalau ada kesempatan insya Allah.
  3. Riwayat ibnu Ma'in dalam kitabnya Tarikh-nya no 4219, lihat Manhaj As Salafi India, Syaik Muhammad Nasiruddin Albani
  4. Ibnu 'abdil Bar, al-intiqo'u fi fadha'il its-tsulatsati dalam Muhammad Nashiruddin Albani, 1992, Sifat Shalat Nabi, Gema Risalah Press Bandung. hal 14.
  5. Ibnu 'Abdi Bar, Jami' dalam ibid., hal 16
  6. Mengenai perkara air musta'mal ini mungkin akan dibahas pada posting blog yang akan datang kalau ada kesempatan insya Allah.

Selasa, 26 April 2011

Ibadah


Apakah yang disebut ibadah. Ibadah ialah merupakan kegiatan kemanusiaan, yang kaitan dan hubungannya kepada Allah subhanahu wata’ala. Bukan saja kegiatan yang dilakukan tergolong penyembahan seorang hamba pada tuhannya, tetapi juga segala macam kegiatan yang baik dilakukan dan dirihoi tuhan adalah ibadah. Segala macam kebaikan, yang bertujuan dan berdampak baik adalah ibadah. Bahkan Allah subhnahu wata’ala menegaskan bahwa bukanlah kegiatan ritual yang disebut sebagai kebajikan, tetapi kebajikan adalah hal-hal yang diluar kegiatan ibadah seperti sholat, do’a, dan ibadah mahdhoh lainya.
لَيْسَ الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّ
وا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَكِنَّ الْبِرَّ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَالْمَلائِكَةِ وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّينَ وَآتَى الْمَالَ عَلَى حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَالسَّائِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ وَأَقَامَ الصَّلاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَالْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَاهَدُوا وَالصَّابِرِينَ فِي الْبَأْسَاءِ وَالضَّرَّاءِ وَحِينَ الْبَأْسِ أُولَئِكَ الَّذِينَ صَدَقُوا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُتَّقُونَ


Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya) dan mereka itulah orang-rang yang bertakwa. (QS: Al Baqoroh :177 )


Jadi sebenarnya kebajikan adalah ibadah yang diperintahkan Allah swt kepada kita umat manusia. Termasuk sholat dan zakat, juga beriman kepada Allah swt dan rasulnya, adalah merupakan bagian kebajikan. Dan segala macam kebabaikan-kebaikan, adalah ibadah dan Ibadah semacam sholat, Puasa, adalah puncak segala kebaikan. Kebajikan adalah keluasan ketaatan kepada Allah SWT.

Apakah yang dimaksud menghadapkan ke Timur dan ke Barat dalam ayat diatas? Menurut asbabun nuzul ayat tersebut dijelaskan bahwa ayat ini turun disebabkan oleh adanya pandangan orang kafir Jahiliah, yang mengatakan mengapa orang mukmin merubah qiblatnya dari masjid Al Aqsho di Paletina ke Masjidil Haram di Mekkah? Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka turunlah ayat ini. Jadi yang dimaksud dengan menghadap ke Timur dan ke Barat adalah sholat atau ibadah. Sedangkan Kebajikan adalah ibadah dengan ketaatan yang lebih luas lagi.

Kebaikan itu ibadah, dan segala macam ibadah adalah kebaikan. Nabi saw bersabda:
ألإحسن ان تعبد الله كانّك تراه فإنلم تكن تراه فإنّّه تراك
Al Ihsan an ta'budulloh ka'annaka taroohu fa illam takum tarohu fa innahu tarooka
Kebaikan adalah kamu beribadah kepada Allah sekan-akan kamu melihat Allah, seandainya kamu tidak dapat melihat Allah, sesungguhnya Allah melihat kamu.Mutafaqun alaih

Ibadah yang ditentukan oleh Allah tata caranya, sebahagian wajib dikerjakan untuk menunaikan hak Allah dan melaksanakan fungsi manusia, dan sebahagian lagi hanya sebagai ibadah sunat, tambahan saja, jika dikerjakan akan mendapat pahala, tetapi jika tidak dikerjakan tidak akan mendapat dosa. Ibadah yang telah ditentukan tata caranya seperti ini, adalah ibadah yang dikenal dengan ibadah mahdhoh, ibadah yang ada karena adanya perintah atau anjuran untuk melaksanakannya. Ibadah seperti ini rutin dikerjakan berdasarkan waktunya. Misalkan ibadah sholat, rutin dikerjakan jika waktu ibadah sholat sudah sampai. Puasa, rutin dikerjakan jika tepat pada waktunya, yaitu di siang hari, di bulan Ramadhan, atau waktu-waktu yang dianjurkan melaksanakan puasa, seperti hari senin, kamis. Begitu juga Zakat, ada waktunya membayar Zakat. Begitu pula Haji, ada waktunya pula beribadah haji.

Adapun kebajikan, kebaikan, atau perbuatan baik, yang diridhoi Allah, dan dilakukan hanya semata ingin mendapatkan ridho Allah semata, maka ini, sesuatu yang bernilai ibadah. Artinya apabilah perbuatan baik ini dikerjakan akan mendapat pahala dari Allah swt. Sesuatu yang mendapat pahala dari Allah swt apabila dikerjakan, karena Allah ridho atas perbuatan itu, tetapi tidak ada perintah atau anjuran khusus untuk itu, inilah sesuatu yang bernilai ibadah, yang juga berarti ibadah ghoiru mahdoh. Ibadah ghoiru mahdhoh seperti ini dapat dilakukan kapan saja, dan tidak terikat oleh waktu tertentu. Ia berpahala karena ridho dari Allah swt.

Tetapi ibadah ghoiru mahdhoh seperti ini tidak boleh dijadikan ibadah mahdhoh, maksudnya seseorang mengikat diri, mengharuskan diri sendiri, untuk berbuat ibadah ini, atau rutin harus dikerjakan menurut waktu tertentu, misalnya bersyukur atas nikmat umur yang telah diberikan Allah kepada kita adalah mempunyai nilai ibadah. Tetapi jika dijadikan rutin dilakukan setiap tahun, dengan upacara atau seremonial tertentu, pada waktu tertentu biasaya pada hari kelahiran, bersedekah makanan, memang dianjurkan tetapi jika berkaitan dengan hari seremonial pesta kelahiran ini maka, apapun kegiatannya menjadi tidak boleh dilakukan karena, karena sudah berubah menjadi kegiatan ibadah mahdhoh. Dan kegiatan ibadah mahdhoh ini, hanya boleh dilakukan jika ada perintah, atau contoh yang dilakukan nabi saw.

nabi saw bersabda:
مََن عمِِل عملا ليس به مِن أمرنا فهو ردٌّ
man amila 'amalan laisa bihi min amrina, fahua raddun

Barangsiapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak ada perintah dari ku maka ianya tertolak.(Al Hadits)


Karena usul fiqh juga mengatakan:

الأصل ععبدة آدم و ممنوع حتّى يأتى النص لأمرها
Al Ashlu ibadah aadamu, wa mamnu'un, hattaa ya'tin Naasha li amrihaa
Pada dasarnya setiap ibadah adalah tiada dan terlarang untuk dikerjakan sampai ada dasar hukum (dalil) yang memerintahkan demikian.


Biasanya ibadah ghoiru mahdhoh seperti ini dapat dilakukan oleh karena ada sebab untuk dapat melakukannya. Contohnya menolong orang. Menolong orang tentunya harus ada orang yang membutuhkan pertolongan, mungkin karena kecelakaan, bencana alam, dan lain sebagainya. Karena sebab ada orang membutuhkan pertolonganlah kita dapat melakukan ibadah menolong orang tersebut.

Jadikanlah sesuatu yang bukan ibadah, menjadi sesuatu yang bernilai ibadah. Ibadah yang bukan ibadah, maksudnya sesuatu yang bukan merupakan ibadah mahdhoh, karena Allah Ridho dengan perbuatan tersebut, maka Allah memberikan ganjaran pahala amal shaleh yang dikerjakan. Karena mendapatkan pahala, maka jadilah dia sesuatu pekerjaan yang bernilai ibadah. Itulah yang dimaksud ibadah yang bukan ibadah.

Rabu, 26 Agustus 2009

Amar Ma'ruf Nahi Mungkar


Amar ma'ruf nahi mungkar adalah mengajak orang untuk berbuat kebaikan, dan nahi mungkar maksudnya mencegah seserang berbuat yang tidak baik. Dari pengertian ini dapat kita tarik pengertian bahwa apa saja yang mengajak kepada suatu kebaikan baik mengajak orang untuk sholat ke Masjid, Tadarus Al-Qur'an dan sebagainya apalagi dibulan puasa sangat bersemangat untuk melakukan ibadah, adalah merupakan amar ma'ruf dan begitu pula sebaliknya apa saja yang dilakukan untuk mencegah orang melakukan hal yang tidak baik maka adalah termasuk nahi mungkar.

Amar ma'ruf nahi munkar bukanlah semata kewajiban dan pekerjaan para ustadz dan kiyai. Tidak. Bahkan ini adalah kewajiban ini dibebankan kepada setiap pribadi muslim. Karena setiap pribadi muslim bertanggung jawab terhadap kebaikan lingkungan sekitarnya.

Allah subhanahu wata'ala berfirman:

وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar217; merekalah orang-orang yang beruntung. [Qur'an surat Ali Imran ayat 104]

Ayat diatas merupakan perintah kepada setiap ummat Islam bahwa untuk melakukan mengajak orang untuk berbuat kebaikan dan mencegah orang lain untuk melakukan kejahatan dan kemaksiatan.


Kewajiban yang dibebankan pada ummat muslim adalah Fardu Kifayah, andai sudah ada yang melakukan hal tersebut maka kewajiban yang lain terlepas.

Tapi kewajiban hal ini jangan saling menunggu orang lain melakukannya sebab kalau tidak dilakukan segera maka ummat muslim akan terkena dosa semua.

Jika kewajiban ini tidak dilakukan oleh ummat muslim maka ingatlah akibatnya akan menimpa kaum muslimin sendiri. Karena perbuatan maksiat menggantikan perbuatan baik. Perbuatan jahat meraja lela, yang akhirnya tentu akan mengganggu ummat Islam itu sendiri kalau tidak Allah akan menimpakan azab pada tempat-tempat yang senantiasa dilakukan maksiat, dan yang terkena akibatnya bukan saja orang-orang zalim diantara orang-orang beriman, tetapi orang-orang beriman sendiri.

Allah ta'ala berfirman:

وَاتَّقُواْ فِتْنَةً لاَّ تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُواْ مِنكُمْ خَآصَّةً وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Dan peliharalah dirimu dari pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. Dan ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya. [Qur'an surat Al-Anfal ayat 25]

Maka akibat dari tidak melaksanakan kewajiban amar ma'ruf ini akan menimpa bukan saja orang zalim saja diantara orang beriman tetapi seluruhnya karena orang beriman tidak melaksanakan kewajibannya mengajak kepada kebaikan dan mencegah perbuatan kejahatan.

Dan caranya mengajak dengan cara yang baik yaitu dengan cara melembutkan hati, sebelum memberi beban. Mengajak kepada kebaikan dengan cara lemah lembut dan hikmah dan membantah dengan cara yang baik adalah cara yang bijaksana dilakukan.

Allah ta'ala berfirman:

ادْعُ إِلِى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُم بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَن ضَلَّ عَن سَبِيلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ

Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk. [Qur'an surat An-Nahl ayat 125]

Kalau kita melaksanakan hal tersebut diatas dengan baik dan benar maka akan kita dapat suatu lingkungan yang baik, dan kita digelar ummat terbaik yang disebut dalam Allah ta'ala dalam Quran:

كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللّهِ

Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. [Qur'an surat Ali Imran ayat 110]

Demikianlah barangkali sedikit yang saya sampaikan lebih kurang saya minta ma'af wabillahi taufiq wal hidayah assalaamu alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.

Kaifiat Sholat Rasulullah


Salah satu ibadah wajib dan paling utama dalam Islam adalah sholat. Sholat bahkan dalam suatu hadits disebutkan sebagai pembedan antara orang yang muslim dan diluar Islam. Begitu pentingnya sholat dalam Islam sehingga dikatakan oleh Rasulullah salallahu alaihi wasalam sebagai tiang agama.

ألصلاة إمد الدين, فمن أقامها فقد أقام الدين, فمن تركها فقد دد الدين

Sholat itu tiang agama barang siapa yang mendirikannya maka ia adalah mendirikan agama, barang siapa yang meninggalkannya maka ia meruntuhkannya. [Hadits]

Oleh karena itu tentunya dalam mendirikan sholat kita harus bersungguh-sungguh, tidak main-main. Dalam artian bahwa dalam mendirikan sholat kita harus bersungguh-sungguh jangan sampai sholat kita jadi tidak syah atau tidak diterima tuhan.

Kalau sampai terjadi sholat kita tidak diterima tuhan percumalah kita bersusah payah sholat, karena sholat yang tidak diterima tidak saja tidak ada pahalanya malah sebaliknya boleh jadi malah dosa yang didapat atau paling tidak dianggap orang yang meruntuhkan agama, karena sholat kita tidak syah dan dianggap tidak mendirikan sholat.


Mungkinkah sholat kita tidak diterima Allah subhanahu wata'ala? Berkemungkinan besar memang demikian adanya. Karena menurut rasul dalam satu hadits diterangkan:

Sesungguhnya hamba itu akan melakukan shalat. Namun mereka tidak akan mendapatkan pahala, kecuali sepersepuluhnya, sepersembilannya, seperdelapannya, seperenammnya, seperempatnya, sepertiganya, atau separohnya. [Hadits shahih Abu Dawud dan Nasa'i]

Oleh sebab itu kita perlu mempelajari bagaimana kaifiyat atau tata cara sholat yang benar agar sholatnya diterima tuhan.

Mungkinkah kita melakukan sholat tetapi kita berdosa?
Mungkin saja jika kita melakukan tata cara sholat yang tidak diperintahkan oleh rasul, tidak ada contoh dari rasulullah salallahu alaihi wasalam.

Tidak dalam sholat saja tetapi apapun ibadah yang kita lakukan harus berdasarkan petunjuk dan contoh dari nabi salallahu alaihi wasallam kalau tidak maka bisa berdosa. Karena menurut ilmu usul fiqih ada kaidah yang mengatakan bahwa:

الأصل عباده أدم, وممنوع, حتى يأتي الناص بأمرها

Asalnya Ibadah adalah tidak ada, dan dilarang kecuali ada dalil memerintahkan demikian

maksud dari kaidah usul fiqih ini adalah setiap apapun ibadah yang kita lakukan adalah sebenarnya tidak ada dan dilarang untuk dikerjakan. Menyembah tuhan tidak ada dan dilarang menyembah tuhan. Berkorban adalah tidak ada dan dilarang kita untuk berkorban. Dan dilarang puasa dan sebagainya. Kita diwajibkan menyembah tuhan setelah ada perintah sholat. Kita dianjurkan untuk berkorban setelah ada perintah dan tata cara korban, begitu pula dengan puasa dan sebagainya. Apabila suatu itu dilarang maka haram hukumnya dikerjakan.

Dalam hadits juga dijelaskan:

من عمل عملا ليس به أمرنا فهوا ردٌ

Barang siapa yang mengamalkan suatu amalan (ibadah)yang diluar perintahku maka hal itu ditolak. [Hadits]

Itulah sebabaya bapak-bapak ibu-ibu serta anak-anak sekalian yang dimuliakan Allah, penting kiranya untuk bagi kita menuntut ilmu (terutama ilmu agama)dan memperbaiki ibadah kita agar tidak ditolak oleh Allah subhanahu wata'ala.

Inilah barangkali yang dapat saya sampaikan semoga bermanfaat, lebih dan kurang saya mohon maaf wabilahi taufiq wal hidayah assalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.

Sabtu, 22 Agustus 2009

Ramadhan bulan Ibadah


Ibadah dibulan Ramadhan adalah kesempatan meraih keridhoan Allah subhanahu wata’ala, selain juga mengharap pengampunannya. Karena dalam suatu hadits diterangkan bahwa :

من قام رمضان إيمانا واختشابا غفر له ما تقدم من ذنبك

Barang siapa yang mendirikan malam-malam bulan Ramadhan karena penuh rasa keimanan dan pengharapan akan keridhoan Allah subhanahu wata’ala maka diampunkan dosa-dosa yang telah ia perbuat dimasa lalu. (Hadits)

Oleh karena itu kita melaksanakan ibadah Ramadhan harus Ikhlas dan penuh pengharapan akan Ridho Allah subhanahu wata’ala.

Seandainya kita melakukan hanya menunaikan kewajiban saja tentunya kita tidak mendapat berkahnya. Orang-orang ini tidak akan mendapat berkanya selain itu juga termasuk orang-orang yang tidak disapa oleh Ramadhan.


Orang-orang yang tidak Ikhlas melakukan ramadhan tentunya mempunyai nasib yang malang karena tidak disapa Ramadhan.

Dalam satu Hadits diterangkan:

كم من صائمين ليس له من صيامه إلا جوع والعطش

Berapa banyak dari orang-orang berpuasa tetapi tiada yang dapat ia peroleh dari puasanya tersebut kecuali lapar dan dahaga saja.

Tentunya sangat tidak kita harapkan hal tersebut terjadi pada diri kita.

Bulan Ramadhan adalah bulan bonus yang diberikan oleh Allah subhanahu wata'ala kepada kita yang bersungguh-sungguh beribadah padanya hanya semata-mata mengharap ridhonya dengan pahala yang besar dan berlipat ganda, jika dibandingkan kalau ibadah tersebut dilakukan dibulan Ramadhan.

Selain pahala yang besar jika beribadah dibulan Ramadhan maka dibulan ini dibuka pintu Tobat, sebagaimana hadits diatas, yang menjadi nama pula dibulan Ramadhan ini sebagai bulan pengampunan, Syahrul Maghfiroh

Bapak-bapak ibu-ibu serta anak-anak sekalian yang dimuliakan Allah subhanahu wata'ala.

Orang yang berpuasa karena Allah ta'ala, maka Allah akan banggakan orang-orang yang berpuasa ini pada seluruh alam, Dilangit, dan dihadapan seluruh para malaikatnya, Lihatlah hamba-hambaku tunduk dan patuh pada ku dengan sepenuh hati. Mengapa Allah subhanahu wata'ala membanggakan kita yang berpuasa ini? Karena Allah mengetahui yang mana yang benar-benar berpuasa dan mana yang tidak benar-benar berpuasa.

Puasa adalah ibadah syiriyah, tersembunyi, hanya pribadi orang yang berpuasa tersebut dan Allah yang tahu tentang ibadah yang ia perbuat. Karena manusia dapat ditipu, makan dan minum dapat bersembunyi dari manusia, tetapi dari hadapan Allah tidak dapat bersembunyi. Oleh sebab itu orang berpuasa juga melatih kejujurannya, kepada manusia, juga kepada Allah subhanahu wata'ala.

Ibadah yang dapat kita lakukan dibulan Ramadhan adalah misalnya membaca Al-Qur'an yang pahalanya satu huruf satu kebaikan. Sama ketika kita melakukan kebaikan apa saja diluar misalnya membantu orang, membuang duri dijalan, sama pahalanya dengan membaca satu huruf al-Qur'an. Bukan Alif lam mim satu huruf kata rasul, tetapi alif satu huruf, lam setu huruf, mim satu huruf. jadi jika membaca alif lam mim maka kita akan mendapat pahala sama dengan melakukan tiga kebaikan. Dapat dibayangkan bagaimana jika dapat membaca quran satu qur'an penuh tiga puluh juz, tentunya akan mendapat pahala beribu-ribu jumlah kebaikan. Karena Al-Qur'an lebih dari enam ribu ayat, kira-kira 6.235 ayat, dan satu ayat terdiri dari beberapa huruf, rata-rata lebih dari dua puluh huruf. Membaca al-Qur'an dengan berwuduk pahalanya, yang beribu-ribu tadi, dikalikan tiga dan dibulan Ramadhan dikalikan lagi sepuluh. tentunya akan kita dapat beratus-ratus ribuh pahala kebaikan dengan hanya membaca Al-Qur'an saja.

Itu baru contoh membaca Al-Qur'an belum lagi misalkan sholat. Sholat sunat pahalanya disamakan dengan sholat wajib. Dan pahala sholat wajib lebih berlipat ganda lagi. Sholat jama'ah pahalanya 27 kali lipat dibanding dengan sholat sendiri. Kalau sholat jama'ah dilakukan dibulan Ramadhan pahalanya lebih berlipat ganda lagi. Dibanding orang yang sholat berjama'ah dengan orang sholat sendiri, seperti seseorang yang melakukan perjalanan dengan berjalan kaki yang dengan kecepatan 1 km perjam, dibanding dengan orang yang naik sepeda dengan 27 km perjam. Mungkinkah orang yang berjalan kaki dapat mengejar orang yang naik sepeda? tentunya tidak karena orang berjalan kaki berkali lipat kecepatannya dibanding dengan orang yang naik sepeda. Begitu pula, orang yang sholat sendiri tidak dapat mengejar pahala orang yang sholat berjama'ah.

Begitu pula sedekah: sedekah berlipat ganda pahalanya seperti sebutir padi, yang kemudian tumbuh menjadi tujuh tangkai, kemudian tiap-tiap tangkainya tumbuh seratus biji. Begitulah pahala sedekah yang telah kita buat.

Dalam satu hadits:

تعدل بين اثنين صدقه وتعين ارجل دابته فتحمله عليها أوترفع له عليها متاعه صدقه, والكلام طيبة صدقه٫ وكل خطوة تمسيها إلى صلاة صدقه, وطميط الأذى عن طريق صدقه٠

Berbuat Adil diantara dua orang adalah sedekah, menolong orang mengangkatkan barangnya keatas kendaraannya atau engkau membawakan barang-barangnya, adalah sedekah, setiap perkataan yang baik adalah sedekah, dan setiap langkah kaki yang dilangkahkan pergi sholat adalah sedekah, dan membuang duri dijalan adalah sedekah.

Dapat dibayangkan berapa sedekah yang dapat kita lakukan dibulan ramadhan dan berapa pahalanya?
Allahu a'lam

Demikianlah yang dapat saya sampaikan pada kesempatan ini semoga bermanfaat hendaknya wabilahi taufiq wal hidayah asalaamu alikum warahmatullahi wabarakaatuh.

Jumat, 10 Juli 2009

Perbedaan Penetapan Awal Ramadhan


Bulan Ramadhan sudah dekat, ini lah perayaan umat islam yang beriman dengan ibadahnya. Bulan Ramadhan pesta ibadah. Sayangnya bulan ramadhan yang dinantikan penuh berkah tersebut, di Indonesia, selalu diwarnai silang pendapat mengenai penentuan hari pertama dan akhir ramadhan. Ada yang memakai perhitungan semata dan ada mengharuskan dengan melihat hilal. Kita di Indonesia selalu berbeda karena perbedaan pandangan dan prinsip ini. Di Arab Saudi murni memakai hisab, sedangkan di Indonesia masih ada berprinsip wujudul hilal وجود الحلال (munculnya bulan sabit). NU ada kriteria minimal hilal (hilal = bulan sabit) dapat dilihat (imkamur ru’yat) yaitu 2 derajat. Standar Internasional untuk dapat melihat hilal adalah 4 derajat. Ternyata bukan perbedaan antara yang satu pakai hisab dan yang satunya lagi pakai ru’yat saja, tetapi juga pada kriteria antara ahli hisab.

Sebenarnya ketentuan rasulullah saw adalah memastikan hadirnya bulan dengan melihat bulan. Maksudnya setiap ibadah itu harus dipastikan memang waktunya sudah tepat dilaksanakan. Seperti Solat Apabila Matahari telah terbenam maka masuk waktu magrib. Kalau belum terbenam Solat Magrib tidak syah dilaksanakan, karena masuknya waktu magrib dimulai terbenamnya matahari, kalau belum terbenam ya solat magribnya tidak syah. Nah begitu pula puasa. Harus pasti masuknya bulan puasa dengan munculnya bulan sabit.

Sabda Rasulullah saw:
عَنْ اَمِيْرِ مَكَّةََ الحَارِثِ قَالَ:عَهِدَ اِلَيْنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَنْ نَنْسِكَ لِلْرُّؤْيَةِ فَاِن لَمْ نَرََهُ وَشَهِدَ شَاهِدَا عَدْلِ نَسَكْنَا بِشَهَادَتِهِمَا. [ رواه : أبو داود والدارقطنى ]
Artinya: Dari amir makkah, Al-Harits Ibnu Hatib, dia telah berkata: “Telah menjanjikan rasulullah saw kepada kami supaya puasa dengan melihat bulan; jika kami tidak dapat melihat bulan itu, supaya kami puasa dengan kesaksian dua orang yang adil. “ (Riwayat: Abu dawud dan Daruquthni)


Begitu kuatnya ketentuan Rasulullah saw sehingga jika tidak dapat melihat bulan perlu saksi dua orang yang adil untuk menggantikan kesaksian akan melihat bulan sabit. Padahal melihat bulan sabit itu tidak mudah. Tetapi orang yang berpegang teguh dengan prinsip harus melihat bulan membantah dengan alasan teknologi yang ada sekarang memungkinkan milihat anak bulan setiap saat yaitu: ada Satelit Hubble.

Kalau kita dalami riwayat yang ada ketika zaman tabi’in, mereka paling tahu bagaimana ketentuan rasulullah tentang penetapan bulan Ramadhan tersebut. Sehingga pada suatu tempat yang daerahnya lebih tinggi dapat melihat bulan sabit lebih dahulu, tetapi daerah yang lebih rendah terlambat melihat hilal, maka awal puasa mereka berbeda, boleh kita simak riwayat berikut:

Dari Kuraib, sesungguhnya dia telah diutus oleh Ummul-Fadhli ke Syam untuk menemui Muawiyah. Katanya: Saya sampai di Syam, lalu saya selesaikan keperluan Ummu-Fadhli. Sewaktu saya di Syam itu terjadilah Ru’yat Hilal Ramadhan. (penampakan bulan sabit bulan Ramadhan) Saya melihat bulan sabit pada malamJjum’at, kemudian saya kembali ke Madinah pada akhir bulan. Abdulah bin Abbas bertanya pada saya, katanya: “Bila kamu melihat bulan?” Saya jawab: “Pada malam Jum’at.” Abdullah bertanya lagi: “kamu sendiri melihatnya” Saya jawab: “Ya, saya sendiri melihatnya dan orang banyakpun melihatnya pula lalu mereka puasa, dan Muawiyahpun puasa.” Kemudian berkata Abdullah: “Tetapi kami melihat bulan pada malam sabtu, maka kami teruskan puasa sampai cukup tiga puluh atau sampai kami melihat bulan.” Lalu saya bertanya: “Apakah tidak cukup, dengan Muawiyah melihat bulan dan berpuasanya?” (Maksudnya Apakah dengan ditetapkan awal bulan Ramadhan diawali dengan terlihatnya bulan sabit oleh Muawiyah dan keputusan puasa keesokan harinya tidak cukup bukti dan alasan yang kuat untuk menyatakan bahwa hari Jum’atlah awal bulan Ramadhan?) Jawab Abdullah: “Tidak! Begitulah yang diperintahkan Rasulullah saw (Riwayat jama’ah ahli hadis kecuali Bukhari dan Ibnu Majah)

Karena ada perbedaan georafis antara Syam dan Madinah maka kedua daerah tersebut berbeda dalam penentuan awal ramadhan ketika itu, karena masing-masing berbeda waktu dalam melihat hilal.

Kalau dianalogikan dengan perbedaan antar Syam dan Medinah maka penggunaan satelit yang tingginya jauh dari permukaan bumi maka tidak dapat dijadikan patokan. Karena perbedaan Syam dengan Medinah dalam penentuan awal ramadhan dikarenakan tinggi Syam berada pada dataran tinggi karena daerah berbukitan, sedangkan Madinah lebih rendah karena berada di lembah pegunungan Paran. Selain itu Syam dan Madinah berbeda letak (lintang dan bujur koordinat) Geografis. Madinah di Timur Syam dan Syam di sebelah Barat Madinah, sehingga ada kemungkinan ketika malam jum’at hilal muncul lebih dahulu di Madinah dengan ketinggian kurang dari 2 derajat sehingga tidak terlihat, tetapi ketika sudut koordinat rotasi bumi dan peredaran bulan hingga di Syam sudah sama atau lebih dari 2 derajat, sehingga bulan sabit muncul di Syam. Jadi orang penduduk Madinah ketika itu baru dapat melihat munculnya hilal pada malam Sabtu.

Jika perbedaan karena tinggi rendahnya wilayah pengamatan dengan ketinggian setinggi bukit saja dapat menimbulkan perbedaan, bagaimana perbedaan tinggi antara daratan dengan satelit Hubble? Tentunya alasan bahwa bulan dapat dilihat dengan satelit tidak dapat diterima karena tinggi satelit pasti lebih tinggi dari puncak bukit, Memang Satelit Hubble dapat melihat bulan dengan tanpa halangan awan tetapi dengan ketinggian seperti itu harusnya yang ikut puasa menurut pengamatan satelit harus puasanya di satelit, karena supaya sama tingginya dengan satelit tersebut. (bercanda).

Nah dari riwayat diatas berarti penggunaan satelit hanya dapat melihat akan munculnya bulan sabit pada koordinat satelit, tidak berada pada permukaan bumi. Dengan demikian antara Satelit dengan darat dapat diibaratkan seperti Syam dan Madinah dalam contoh kasus diatas.
Dalil yang dipakai oleh Ormas Muhammadiyah dalam menentukan bulan Ramadhan

Kalau kita analogikan dengan ibadah sholat. Sholat syah dilakukan apabila telah masuh waktu. Misalnya Magrib sholah wajib dan syah dilaksanakan ketika telah masuk waktu magrib ditandai dengan terbenamnya matahari. Jadi lihat dulu matahari baru lakukan sholat. Bagaimana jika matahari tidak kelihatan misalnya karena mendung yang sangat tebal, kabut selesai hujan, kabut asap, kabut debu dan sebagainya. Ulama seluruh dunia sepakat, tanpa perbedaan, bahwa sholat dilakukan dengan melihat jam, walaupun matahari kelihatan karena tidak begitu praktis maka peredaran matahari digantikan dengan perhitungan jam. Kalau dalam mengerjakan sholat dapat disepakati dengan perhitungan jam. Kenapa penentuan waktu (hari) puasa tidak disepakati dengan menggunaka perhitungan pula? Mengingat penampakan bulan sabit tidak selalu dapat dilihat didaratan karena terlindung awan. Teropong secanggih apapun kalau cahaya bulan itu terlindung awan tebal tetap tidak bisa dilihat. Lagi pula ada masa-masa bulan sabit itu tidak dapat dilihat apabila bulan sabit muncul dibawah ufuk, terlindung oleh permukaan bumi sendiri. Kesepakatan menggunaka hisab mungkin dapat mempermudah umat islam dalam menentukan hari awal ramadhan, seperti kita ibadah sholat, cukup dengan melihat jadwal sholat dan melihat jam. Bagaimana dengan Puasa? Mungkin cukup dilihat di komputer yang ada program perhitungannya, sehingga oleh pemerintah dapat ditetapkan harinya.

Kabar dari Palestina tentang Upaya Gencatan Senjata.

Osama Hamdan: Gerakan Hamas berupaya dengan segala kekuatan dan efektivitas untuk mengakhiri perang di Gaza dan mengintensifkan upaya untuk ...